-->

Miliki Aplikasi Perpajakan SPT

e-Filing di DJP Online menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa Loader e-SPT. Melalui Loader e-SPT ini, SPT yang telah dibuat melalui aplikasi e-SPT dapat disampaikan secara online tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Cukup upload file .csv hasil dari e-SPT, lalu unggah di aplikasi e-Filing DJP. Pastikan komputer Anda telah terinstall e-SPT versi terbaru, dan Anda telah memiliki Akun di DJP Online.
Aplikasi Perpajakan
 
Saat ini, SPT yang dapat disampaikan melalui e-Filing Loader e-SPT DJP Online adalah sebagai berikut:
  1. SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771
  2. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 dan Formulir 1770S
  3. SPT Masa PPh Pasal 21/26
  4. SPT Masa PPh Pasal 4(2)
  5. SPT Masa PPN dan PPnBM
Untuk wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas penyampaian laporan SPT secara online, beberapa jenis SPT mensyaratkan untuk mengunggah softcopy berkas SPT ke server Direktorat Jenderal Pajak. Beberapa ketentuan terkait unggahan berkas SPT ini, kami sajikan dalam Frequented Answer Question (FAQ) sebagai berikut:
  1. Berapa besar file lampiran SPT yang dapat sertakan dalam pelaporan SPT?

    Jawaban:
    Sistem mengakomodasi hanya 1 file dengan ukuran maksimal 40MB.
  2. Sebaiknya berapa resolusi (ukuran kerapatan) pemindaian (scan) file lampiran SPT dalam bentuk PDF?

    Jawaban:
    Disarankan ukuran resolusi dalam pemindaian adalah 200dpi.
  3. Bagaimana mengatur ukuran resolusi dokumen?

    Jawaban:
    Pengaturan dapat dilakukan pada saat pemindaian atau saat melakukan konversi dokumen.
Silahkan Download Aplikasi Perpajakan Link e-Filing
 

0 Response to "Miliki Aplikasi Perpajakan SPT"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel